Tata Ruang dan Pengelolaan
Lingkungan Kabupaten Tobasa Sumatera Utara
Pengelolaan
tata ruang dan lingkungan dilandasi oleh UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 26
Tahun 2007. UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
merupakan payung hukum bagi pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam rangka
menjamin tercapainya tujuan negara, yang digunakan sebagai arahan di dalam
Sistem Perencanaan Pembangunan secara nasional. Menurut undang-undang tersebut,
rencana pembangunan terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Rencana pembangunan memuat arahan kebijakan pembangunan yang dijadikan
acuan bagi pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Terkait hal
ini, daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD yang mengacu pada RPJP dan RPJM
Nasional serta membuat program pembangunan dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan
melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh Kementerian/Lembaga.
Lahirnya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan turunannya
berupa rencana tata ruang merupakan upaya penting dalam menertibkan
penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang diwujudkan melalui beberapa
aspek penting, diantaranya pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan secara sistematik melalui
penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,
serta sanksi.
Kegiatan penataan ruang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terkait,
yaitu:
1.
Perencanaan
tata ruang
2.
Pemanfaatan ruang
3.
Pengendalian pemanfaatan ruang
Dengan adanya rencana tata ruang yang terdapat pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara hirarki terdiri dari Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
(RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab/kota).
Ketiga rencana tata ruang tersebut terdapat di dalam suatu rencana pembangunan sebagai acuan di dalam implementasi
perencanaan pembangunan yang
berkelanjutan di wilayah Indonesia. Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan
penataan ruang, maka Undang-Undang Penataan Ruang ini diharapkan dapat
mewujudkan rencana tata ruang yang dapat mengoptimalisasikan dan memadukan
berbagai kegiatan sektor pembangunan, baik dalam pemanfaatan sumberdaya alam
maupun sumberdaya buatan.
Berikut permasalahan tata ruang yang muncul di Kabupaten Tobasa:
- Rancangan RTRW 2011-2031 Tobasa dikonsultasikan ke publik
Dari sembilan tahapan Rencana Tata Ruang Wilayah/ RTRW, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Tobasa telah memasuki tahap ketiga yakni konsultasi publik perumusan konsepsi RTRW. Kegiatan yang
difasilitasi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum ini, akan dilaksanakan di Balai Data Kantor Bupati Toba Samosir yang dihadiri berbagai elemen masyarakat.
Perhatian terhadap masalah tata ruang diharapkan tidak hanya dari
pemerintah saja, namun dari berbagai elemen masyarakat pula. Mengingat dokumen
RTRW ini nantinya akan menjadi dokumen acuan dalam perencanaan tata ruang
wilayah dan pelaksanaan pembangunan di Tobasa untuk masa 20 tahun ke depan.
Pemerintah berencana agar RTRW 2011-2031 yang akan disusun dipadukan dan
diserasikan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang serta
diharmonisasikan dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota
berbatasan dan RTR Kawasan Strategis Provinsi.
Pembangunan kios bertingkat di Pasar Balige Kabupaten Tobasa sebesar Rp.1,2
Milyar sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2008. Dana tersebut seharusnya
digunakan untuk survey di lapangan. Namun kenyataannya, alokasinya tidak jelas
dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan Tata Ruang di Balige. Pembangunan
kios di pasar itu direncanakan sebanyak 40 unit. Terjadi kesimpangsiuran apakah pembangunan kios itu diperuntukkan
kepada para pasar pengumpul atau yang lebih sering disebut “par rengge-rengge”
atau diperuntukkan kepada para pasar Grosir.
3.
Polemik
Akibat Penunjukan Kawasan Hutan
Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 44/MENHUT-II/2005 tentang
Penunjukkan Kawasan Hutan, menimbulkan masalah dalam proses penyusunan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Utara tahun 2010-2030. Berbagai persoalan
dihadapi dalam penyusunan RTRW dimaksud, karena SK Menhut tentang penunjukan
kawasan hutan yang menimbulkan persepsi dan tafsiran berbeda-beda di lapangan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang, membutuhkan upaya yang serius
secara terus menerus. Sebab, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang penataan ruang tahun 2010, RTRW Kabupaten/Kota harus sudah
diperdakan.
Namun disisi lain, RTRW Provsu sendiri belum diperdakan. Padahal,
seyogianya sudah harus diperdakan tahun 2009 lalu. Untuk tahun 2011, BKPRD
Propinsi Sumut akan memproses legalisasi RTRW dan menyelesaikannya segera.
Untuk itu, Pansus DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan pembahasan Ranperda
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 bersama Pemerintah Kabupaten/Kota
Zona IV di Balige, Kabupaten Tobasa. Tujuan Pansus tersebut untuk menyerap
semua aspirasi dari masyarakat, pakar, LSM, dan dari Pemkab/Pemko se-Sumatera
Utara. Sumatera Utara dibagi dalam enam zona untuk pembahasan Ranperda
tersebut. Zona IV meliputi wilayah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Tapteng,
Taput, Samosir, Humbahas dan Kota Sibolga.
3. Kerusakan Jalan
Masyarakat Laguboti Kabupaten (Tobasa) merasa miris dan mengeluh melihat
kerusakan di beberapa titik ruas badan jalan sekitar lingkungan kota Laguboti.
Karena selain mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, kota menjadi kurang
bersih terutama pada saat musim hujan, Seperti diruas badan jalan DR FL Tobing
dan Jalan Danau Toba setiap kali diguyur hujan deras, sebagian badan jalan
tampak ibarat kubangan kerbau. Seharusnya dengan melihat kondisi ini instansi
terkait seyogianya peka, apalagi posisi jalan berada dilingkungan pusat kota
Laguboti yang sehari-harinya dilintasi kendaraan roda dua dan empat serta
pejalan kaki.
Kerusakan badan jalan itu terjadi disebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya, saluran drainase tidak ada atau tidak lancar, sehingga saat musim
hujan, air meluap ke badan jalan dan mengakibatkan aspal mudah terkelupas.
Kemudian pemeliharaan jalan tidak efektif dilakukan oleh instansi terkait serta
jalannya sudah dimakan usia.
Untuk itu, supaya sarana arus lalu lintas disekitar kota Laguboti lancar,
pejalan kaki tidak terkena lumpur saat hujan lebat serta lingkungan kota tidak
tampak kotor, diharapkan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melalui instansi
terkait dapat tanggap atas keluhan masyarakat dengan memberi atensi memperbaiki
jalan rusak tersebut.
Berdasarkan uraian permasalahan tata ruang yang dihadapi oleh Kabupaten
Tobasa yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, maka beberapa solusi yang
dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan untuk mengatasi hal tersebut adalah:
penyelarasan implementasi terhadap rencana pembangunan dengan rencana tata
ruang melalui mekanisme yang diatur didalam suatu kebijakan/peraturan, perlunya
sinkronisasi kebijakan antar sektor dan instansi pemerintahan secara hirarki untuk
mewujudkan keselarasan program pembangunan, mewujudkan keterpaduan dan
kerjasama pembangunan lintas provinsi dan lintas sektor untuk optimasi dan
sinergi struktur pemanfaatan ruang, perlunya penyusunan rencana tata ruang yang
berkualitas dan menyeluruh, produk rencana tata ruang daerah harus dibuat
sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah yang selaras dengan visi dan misi
daerah, ketegasan sanksi dan ketetapan hukum sebagai alat yang digunakan untuk
mengendalikan segala bentuk pemanfaatan ruang, penyelenggaraan sosialisasi
dalam rangka memberikan informasi pentingnya peranan penataan ruang didalam
pelaksanaan program pembangunan kepada masyarakat, peningkatan manajemen
kelembagaan penataan ruang baik di pusat maupun di daerah, mendorong kemitraan secara
vertikal dan horisontal yang bersifat kerjasama pengelolaan (co-management) dan kerjasama produksi (co-production), mewujudkan konsistensi
dalam penyerasian rencana tata ruang dengan rencana pembangunan antar pemangku
pemerintahan, baik pada tingkat legislatif maupun eksekutif, diharapkan
pembangunan kios tersebut benar-benar direncanakan sesuai dengan tata ruang
balige sebab enam balai roong dengan filosopi desain rumah batak disesuaikan
dengan rencana pembangunan kios itu, begitu juga survey dilapangan agar serius
dengan jumlah pedagang parrengge-rengge atau pun pedagang grosir, diharapkan
pemerintah kabupaten Toba Samosir melalui instansi terkait dapat tanggap atas
keluhan masyarakat dengan memberi atensi memperbaiki jalan rusak tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad Sitanala, Rustiadi
Ernan. 2008. Penyelamatan Tanah, Air, dan
Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia.
Hermit Herman. 2008. Pembahasan Undang-Undang Penataan Ruang
(U.U. no. 26 tahun 2007): dilengkapi permasalahan dalam perencanaan tata ruang
perkotaan dan kebijakan tata ruang di beberapa negara lain. Mandar Maju.
http://tobasamosirkab.bps.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar